INSPEKSI SANITASI SALON KECANTIKAN
Salon kecantikan merupakan sarana
pelayanan umum untuk pemeliharaan kecantikan khususnya memelihara dan merawat
kesehatan kulit dan rambut dengan menggunakan kosmetik secara manual,
preparatif, aparatif, dan dekoratif tanpa adanya tindakan operasi.
Jenis salon kecantikan yang ada dapat
dibedakan :
a.
Menurut
jenis pelayanan yang diberikan pada salon kecantikan :
1) Salon kecantikan rambut
2) Salon kecantikan kulit
3) Salon kecantikan kombinasi rambut dan
kulit
b.
Menurut
jenis dan bahan kosmetik yang digunakan :
1) Salon kecantikan modern
2) Salon kecantikan tradisional
3) Salon kecantikan kombinai modern dan
tradisional
c.
Menurut
jenis bahan kosmetik yang dipergunakan :
1) Salon yang hanya menggunakan satu
jenis (merk) kosmetik produk pabrik tertentu, salon ini sebagai promosi, penerapan
dan pengembangan serta evaluasi efektivitas produk kosmetiknya.
2) Salon yang menggunakan lebih dari satu
jenis merk kosmetik yang terdaftar di Kemenkes RI sesuai dengan keinginan
pelanggan.
3) Salon yang menggunakan kosmetika
buatan sendiri, tidak menggunakan bahan terlarang dan tidak dijual belikan.
Salon
kecantikan diklasifikasikan menjadi Type D, C, B, dan A, uraiannya adalah
sebagai berikut :
a.
Salon
kecantikan Type D
1) Fisik :
a) Tempat usaha rumah sendiri/tempat lain
dengan ukuran minimal 9 m2.
b) Jumlah kursi perawatan untuk rambut
maksimum 4 kursi, untuk kulit maksimum 2 dipan.
2) Salon kecantikan kulit atau rambut
Type D memberikan pelayanan sederhana (dasar) manual, preparatif, aparatif, dan
dekoratif. Kegiatan yang dilayani adalah :
a) Tata kecantikan rambut, meliputi : pencucian
kulit kepala/rambut, pemangkasan/pemotongan dan pengeritingan rambut, penataan
rambut, pengeringan, pengecatan (tanpa pemucatan), perawatan kulit
kepala/rambut (creambath).
b) Tata kecantikan kulit meliputi: perawat
kulit, wajah, tangan (menikur) dan kaki (pedikur) tanpa kelainan, merias wajah
sehari-hari (pagi, siang, sore)
b.
Salon
kecantikan Type C
1) Fisik :
a) Tempat usaha rumah sendiri / tempat
lain dengan ukuran minimal 30 m2.
b) Jumlah kursi perawatan untuk rambaut
maksimum 6 kursi, untuk kulit maksimum 3 dipan.
c) Salon kecantikan rambut atau kulit
Type C memberikan pelayanan perawatan secara manual, preparatif, aparatif, dan
dekoratif untuk rambut/kulit dengan kelainan ringan. Kegiatan yang dapat
dilayani adalah :
a) Tata kecantikan rambut , meliputi : pencucian
kulit kepala/rambut, pemangkasan/pemotongan dan pengeritingan rambut, penataan
rambut, pengeringan, pengecatan (dengan pemucatan), perawatan kulit
kepala/rambut (creambath), pelurusan, perawatan rambut dengan kelainan ringan
(kebotakan, ketombe, kerontokan)
b) Tata kecantikan kulit meliput: merawat
kulit, wajah, tangan (menikur) dan kaki (pedikur) dengan kelainan, merias wajah
sehari-hari (pagi, siang, sore), panggung disco, karakter, cacat, dan usia
lanjut., penambahan bulu mata, menghilangkan bulu-bulu yang tidak dikehendaki,
perawatan kulit dengan menggunakan alat elektronik sederhana ( 2 jenis seperti
frimator dan sauna)
c.
Salon
kecantikan Type B :
1) Fisik :
a) Tempat usaha rumah sendiri / tempat
lain dengan ukuran minimal 50 m2.
b) Jumlah kursi perawatan untuk rambut
maksimum 8 kursi, untuk kulit maksimum 4 dipan
2) Salon kecantikan rambut atau kulit
Type B memberikan pelayanan perawatan kecantikan dan rambut secara manual,
preparatif, aparatif, dan dekoratif. Disini alat kecantikan (alat elektronik)
yang digunakan masih terbatas. Kegiatan
yang dapat dilayani adalah :
a) Tata kecantikan rambut meliputi: pencucian kulit kepala/rambut, pemangkasan/pemotongan
dan pengeritingan rambut, penataan rambut, pengeringan, pengecatan (dengan
pemucatan), perawatan kulit kepala/rambut (creambath), pelurusan, perawatan
rambut dengan kelainan ringan (kebotakan, ketombe, kerontokan), penambahan
rambut kepala
b) Tata kecantikan kulit, meliputi : merawat
kulit, wajah, tangan (menikur) dan kaki (pedikur) dengan kelainan, merias wajah
sehari-hari (pagi, siang, sore), panggung disco, karakter, cacat, dan usia
lanjut. penambahan bulu mata, menghilangkan bulu-bulu yang tidak dikehendaki, perawatan
kulit dengan menggunakan alat elektronik, perawatan badan (body massage)
Salon kecantikan Type B diselenggarakan dengan menejemen
yang baik yang mempunyai pimpinan, staf administrasi, dan staf teknis.
d.
Salon
kecantikan Type A :
1) Fisik :
a) Tempat usaha rumah sendiri / tempat
lain dengan ukuran minimal 75 m2.
b) Jumlah kursi perawatan untuk rambut
maksimum 8 kursi, untuk kulit maksimum 4 dipan dengan penyekat atau merupakan
cabin.
2) Salon kecantikan rambut atau kulit
Type A memberikan pelayanan perawatan kecantikan kulit dan rambut (beauty
centre) yang memberikan pelaayanan lengkap baik manual, preparatif, aparatif,
dan dekoratif, ditambah perawatan khusus seperti obesitas, diet, senam. .
Disini alat kecantikan (alat elektronik) yang digunakan lengkap. Kegiatan yang
dapat dilayani adalah :
a) Tata kecantikan rambut meliputi pencucian
kulit kepala/rambut, pemangkasan/pemotongan dan pengeritingan rambut, penataan
rambut, pengeringan, pengecatan (dengan pemucatan), perawatan kulit
kepala/rambut (creambath), pelurusan, perawatan rambut dengan kelainan ringan
(kebotakan, ketombe, kerontokan), penambahan rambut kepala,
b) Tata kecantikan kulit seperti pada
pelayanan salon Type B ditambah
perawatan yang lebih luas baik secara tradisional Indonesia (empirik timur)
maupun modern (empirik barat), seperti akuprsur, aroma terapi, reflekzone.
Tersedia juga perawatan dengan alat elektronik helioteraphy, hyydroteraphy,
mekanoterapy, elektroterapi, perawatan tradisional yang spesifik seperti
perawatan pengantin, ibu hamil, ibu setelah melahirkan.
Salon kecantikan Type A dikelola secara institusional
dengan menejemen yang baik seperti Type B, tetapi disini lebih lengkap terutama
staf ahli teknis.
e.
Persyaratan
kesehatan lingkungan dan bangunan.
1) Lokasi :
a) Terhindar dari pencemaran lingkungan
b) Tidak terletak di daerah banjir
2) Lingkungan halaman :
a) Bersih
b) Tidak terdapat genangan air
c) Air mengalir dengan lancar
3) Bagian dalam :
a) Bangunan kuat, utuh, bersih, serta
dapat mencegah kemungkinan terjadinya penularan penyakit dan kecelakaan.
b) Pembagian ruang jelas sesuai dengan
fungsinya, sep[erti ruang konsultasi, ruang perawatankecantikan kulit dan
rambut harus terpisah (diberi penyekat).
c) Bangunan gedung tidak menimbulkan
gangguan terhadap rumah penduduk dan tidak mengganggu keadaan di sekitarnya.
d) Lantai : kedap air, rata, tidak licin,
serta mudah dibersihkan.
e) Dinding : Dinding disebelah dalam
rata, berwarna terang, serta mudah dibersihkan.
f)
Langit-langit
: berwarna terang, mudah dibersihkan, tinggi minimal 2,5 m dari lantai.
g) Atap
kuat, tidak bocor, tidak menjadi tempat berkembangbiaknya serangga dan
tikus.
h) Ventilasi / penghawaan :
i)
Dapat
menjamin pergantian udara ruangan dengan baik. Lubang ventilasi minimal 5% luas
lantai.
j)
Bila
lubang ventilasi tidak dapat menjamin pergantian udara dengan baik, maka dapat
digunakan peralatan ventilasi mekanis. Khusus untuk ruang ber AC, tidak
diperlukan lubang ventilasi.
k) Tersedia pencehayaan dengan intensitas
yang cukup setiap ruangan, khusus ruang pelayanan / ruang kerja intensitas
cahaya minimal 150 luks dan tidak menimbulkan kesilauan.
l)
Pencegahan
masuknya serangga dan tikus dilengkapi lubang penghawaan dilengkapi dengan
kawat kasa penahan nyamuk dan tikus,dan lubang pembuangan pada saluran air
limbah di kamar mandi, jamban dll., dilengkapi dengan jeruji.
m) Bila menggunakan fasilitas rak atau
almari, maka sebaiknya antara bagian antara bagian bawah rak/almari dengan
lantai berjarak minimal 15 cm.
f.
Penyediaan
air bersih :
a) Kualitas air bersih memenuhi
persyaratan sebagaimana yang ditetapkan Menteri Kesehatan
b) Air sebaiknya diperoleh dari PDAM.
Bila menggunakan sumber air yang lain, berkonsultasi ke Dinas Kesehatan
setempat.
c) Kuantitas air harus tersedia secara
cukup dan berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan.
d) Dinding bak penampungan air harus
selalu dibersihkan secara berkala seminggu sekali. Bak penampung berupa drum
atau tempayan dilengkapi dengan penutup.
g.
Pengelolaan
limbah
1) Sarana pembuangan limbah tertutup,
kedap air.
2) Air limbah dapat mengalir dengan
lancar, kemiringan 2% - 3%
h.
Tempat
sampah
1) Terbuat dari bahan yang kuat, ringan,
kedap air, tahan karat, permukaan bagian dalam halus, mudah dibersihkan, dan
berpenutup.
2) Jumlah dan volume disesuaikan dengan
produk sampah yang dihasilkan setiap hari.
i.
Kamar
mandi dan jamban.
1) Bersih dan tidak berbau
2) Lantai miring ke arah saluran pembuang
3) Terpisah yang diperuntukkan pria dan
wanita
j.
Persyaratan
karyawan
a) Karyawan harus berbadan sehat yang
dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
b) Memiliki sertifikan/ijazah nasional
dari Kementerian Pendidikan Nasional sesuai kriteria salon
c) Memahami dan menerapkan etika profesi
sebagai karyawan salon
d) Memakai pakaian kerja yang bersih,
rapi, dan utuh
k.
Peralatan
kerja dan bahan
a) Alat yang berhubungan dengan kulit :
1) Sisir selalu dalam keadaan bersih dan
baik.
2) Gunting selalu dalam keadaan bersih
dan baik
3) Mesin cukur selalu dalam keadaan
bersih dan baik
4) Tempat bedak dan sabun selalu dalam
keadaan bersih dan baik
b) Handuk :
1) Bersih
2) Tersedia dengan jumlah yang cukup 1
orang pelanggan 1 handuk
c) Kain penutup badan:
1) Bersih
2) Berwarna putih/terang
3) Tersedia dalam jumlah yang cukup
(berjumlah rata-rata tamu/pengunjung)
d) Bahan-Bahan
1) Pisau, gunting, dll., didisinfeksi
dengan bahan kimia atau air panas
2) Kosmetika / wangi-wangian diperoleh
dari sumber yang dipercaya dan bebas dari potongan rambut.
l.
Lain-lain
1) Tersedia minimal 1 buak kotak P3K yang
berisi obat-obatan sederhana.
2) Tersedia alat pemadam kebakaran.
Post a Comment for "INSPEKSI SANITASI SALON KECANTIKAN"