INSPEKSI SANITASI SALON KECANTIKAN

INSPEKSI SANITASI SALON KECANTIKAN


Salon kecantikan merupakan sarana pelayanan umum untuk pemeliharaan kecantikan khususnya memelihara dan merawat kesehatan kulit dan rambut dengan menggunakan kosmetik secara manual, preparatif, aparatif, dan dekoratif tanpa adanya tindakan operasi.
Jenis salon kecantikan yang ada dapat dibedakan :
a.   Menurut jenis pelayanan yang diberikan pada salon kecantikan :
1)  Salon kecantikan rambut
2)  Salon kecantikan kulit
3)  Salon kecantikan kombinasi rambut dan kulit

b.   Menurut jenis dan bahan kosmetik yang digunakan :
1)  Salon kecantikan modern
2)  Salon kecantikan tradisional
3)  Salon kecantikan kombinai modern dan tradisional
c.   Menurut jenis bahan kosmetik yang dipergunakan :
1)  Salon yang hanya menggunakan satu jenis (merk) kosmetik produk pabrik tertentu, salon ini sebagai promosi, penerapan dan pengembangan serta evaluasi efektivitas produk kosmetiknya.
2)  Salon yang menggunakan lebih dari satu jenis merk kosmetik yang terdaftar di Kemenkes RI sesuai dengan keinginan pelanggan.
3)  Salon yang menggunakan kosmetika buatan sendiri, tidak menggunakan bahan terlarang dan tidak dijual belikan.
Salon kecantikan diklasifikasikan menjadi Type D, C, B, dan A, uraiannya adalah sebagai berikut :
a.   Salon kecantikan Type D
1)  Fisik :
a)  Tempat usaha rumah sendiri/tempat lain dengan ukuran minimal 9 m2.
b)  Jumlah kursi perawatan untuk rambut maksimum 4 kursi, untuk kulit maksimum 2 dipan.
2)  Salon kecantikan kulit atau rambut Type D memberikan pelayanan sederhana (dasar) manual, preparatif, aparatif, dan dekoratif. Kegiatan yang dilayani adalah :
a)  Tata kecantikan rambut, meliputi : pencucian kulit kepala/rambut, pemangkasan/pemotongan dan pengeritingan rambut, penataan rambut, pengeringan, pengecatan (tanpa pemucatan), perawatan kulit kepala/rambut (creambath).
b)  Tata kecantikan kulit meliputi: perawat kulit, wajah, tangan (menikur) dan kaki (pedikur) tanpa kelainan, merias wajah sehari-hari (pagi, siang, sore)
b.   Salon kecantikan Type C
1)  Fisik :
a)  Tempat usaha rumah sendiri / tempat lain dengan ukuran minimal 30 m2.
b)  Jumlah kursi perawatan untuk rambaut maksimum 6 kursi, untuk kulit maksimum 3 dipan.
c)  Salon kecantikan rambut atau kulit Type C memberikan pelayanan perawatan secara manual, preparatif, aparatif, dan dekoratif untuk rambut/kulit dengan kelainan ringan. Kegiatan yang dapat dilayani adalah :
a)  Tata kecantikan rambut , meliputi : pencucian kulit kepala/rambut, pemangkasan/pemotongan dan pengeritingan rambut, penataan rambut, pengeringan, pengecatan (dengan pemucatan), perawatan kulit kepala/rambut (creambath), pelurusan, perawatan rambut dengan kelainan ringan (kebotakan, ketombe, kerontokan)
b)  Tata kecantikan kulit meliput: merawat kulit, wajah, tangan (menikur) dan kaki (pedikur) dengan kelainan, merias wajah sehari-hari (pagi, siang, sore), panggung disco, karakter, cacat, dan usia lanjut., penambahan bulu mata, menghilangkan bulu-bulu yang tidak dikehendaki, perawatan kulit dengan menggunakan alat elektronik sederhana ( 2 jenis seperti frimator dan sauna)
c.   Salon kecantikan Type B :
1)  Fisik :
a)  Tempat usaha rumah sendiri / tempat lain dengan ukuran minimal 50 m2.
b)  Jumlah kursi perawatan untuk rambut maksimum 8 kursi, untuk kulit maksimum 4 dipan
2)  Salon kecantikan rambut atau kulit Type B memberikan pelayanan perawatan kecantikan dan rambut secara manual, preparatif, aparatif, dan dekoratif. Disini alat kecantikan (alat elektronik) yang digunakan masih terbatas.  Kegiatan yang dapat dilayani adalah :
a)  Tata kecantikan rambut  meliputi: pencucian kulit kepala/rambut, pemangkasan/pemotongan dan pengeritingan rambut, penataan rambut, pengeringan, pengecatan (dengan pemucatan), perawatan kulit kepala/rambut (creambath), pelurusan, perawatan rambut dengan kelainan ringan (kebotakan, ketombe, kerontokan), penambahan rambut kepala
b)  Tata kecantikan kulit, meliputi : merawat kulit, wajah, tangan (menikur) dan kaki (pedikur) dengan kelainan, merias wajah sehari-hari (pagi, siang, sore), panggung disco, karakter, cacat, dan usia lanjut. penambahan bulu mata, menghilangkan bulu-bulu yang tidak dikehendaki, perawatan kulit dengan menggunakan alat elektronik, perawatan badan (body massage)
Salon kecantikan Type B diselenggarakan dengan menejemen yang baik yang mempunyai pimpinan, staf administrasi, dan staf teknis.
d.   Salon kecantikan Type A :
1)  Fisik :
a)  Tempat usaha rumah sendiri / tempat lain dengan ukuran minimal 75 m2.
b)  Jumlah kursi perawatan untuk rambut maksimum 8 kursi, untuk kulit maksimum 4 dipan dengan penyekat atau merupakan cabin.
2)  Salon kecantikan rambut atau kulit Type A memberikan pelayanan perawatan kecantikan kulit dan rambut (beauty centre) yang memberikan pelaayanan lengkap baik manual, preparatif, aparatif, dan dekoratif, ditambah perawatan khusus seperti obesitas, diet, senam. . Disini alat kecantikan (alat elektronik) yang digunakan lengkap. Kegiatan yang dapat dilayani adalah :
a)  Tata kecantikan rambut meliputi pencucian kulit kepala/rambut, pemangkasan/pemotongan dan pengeritingan rambut, penataan rambut, pengeringan, pengecatan (dengan pemucatan), perawatan kulit kepala/rambut (creambath), pelurusan, perawatan rambut dengan kelainan ringan (kebotakan, ketombe, kerontokan), penambahan rambut kepala,
b)  Tata kecantikan kulit seperti pada pelayanan salon Type B  ditambah perawatan yang lebih luas baik secara tradisional Indonesia (empirik timur) maupun modern (empirik barat), seperti akuprsur, aroma terapi, reflekzone. Tersedia juga perawatan dengan alat elektronik helioteraphy, hyydroteraphy, mekanoterapy, elektroterapi, perawatan tradisional yang spesifik seperti perawatan pengantin, ibu hamil, ibu setelah melahirkan.
Salon kecantikan Type A dikelola secara institusional dengan menejemen yang baik seperti Type B, tetapi disini lebih lengkap terutama staf ahli teknis.
e.   Persyaratan kesehatan lingkungan dan bangunan.
1)  Lokasi :
a)  Terhindar dari pencemaran lingkungan
b)  Tidak terletak di daerah banjir
2)  Lingkungan halaman :
a)    Bersih
b)    Tidak terdapat genangan air
c)     Air mengalir dengan lancar
3)  Bagian dalam :
a)  Bangunan kuat, utuh, bersih, serta dapat mencegah kemungkinan terjadinya penularan penyakit dan kecelakaan.
b)  Pembagian ruang jelas sesuai dengan fungsinya, sep[erti ruang konsultasi, ruang perawatankecantikan kulit dan rambut harus terpisah (diberi penyekat).
c)  Bangunan gedung tidak menimbulkan gangguan terhadap rumah penduduk dan tidak mengganggu keadaan di sekitarnya.
d)  Lantai : kedap air, rata, tidak licin, serta mudah dibersihkan.
e)  Dinding : Dinding disebelah dalam rata, berwarna terang, serta mudah dibersihkan.
f)   Langit-langit : berwarna terang, mudah dibersihkan, tinggi minimal 2,5 m dari lantai.
g)  Atap  kuat, tidak bocor, tidak menjadi tempat berkembangbiaknya serangga dan tikus.
h)  Ventilasi / penghawaan :
i)    Dapat menjamin pergantian udara ruangan dengan baik. Lubang ventilasi minimal 5% luas lantai.
j)    Bila lubang ventilasi tidak dapat menjamin pergantian udara dengan baik, maka dapat digunakan peralatan ventilasi mekanis. Khusus untuk ruang ber AC, tidak diperlukan lubang ventilasi.
k)  Tersedia pencehayaan dengan intensitas yang cukup setiap ruangan, khusus ruang pelayanan / ruang kerja intensitas cahaya minimal 150 luks dan tidak menimbulkan kesilauan.
l)    Pencegahan masuknya serangga dan tikus dilengkapi lubang penghawaan dilengkapi dengan kawat kasa penahan nyamuk dan tikus,dan lubang pembuangan pada saluran air limbah di kamar mandi, jamban dll., dilengkapi dengan jeruji.
m) Bila menggunakan fasilitas rak atau almari, maka sebaiknya antara bagian antara bagian bawah rak/almari dengan lantai berjarak minimal 15 cm.
f.    Penyediaan air bersih :
a)  Kualitas air bersih memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditetapkan Menteri Kesehatan
b)  Air sebaiknya diperoleh dari PDAM. Bila menggunakan sumber air yang lain, berkonsultasi ke Dinas Kesehatan setempat.
c)  Kuantitas air harus tersedia secara cukup dan berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan.
d)  Dinding bak penampungan air harus selalu dibersihkan secara berkala seminggu sekali. Bak penampung berupa drum atau tempayan dilengkapi dengan penutup.
g.   Pengelolaan limbah
1)  Sarana pembuangan limbah tertutup, kedap air.
2)  Air limbah dapat mengalir dengan lancar, kemiringan 2% - 3%
h.   Tempat sampah
1)  Terbuat dari bahan yang kuat, ringan, kedap air, tahan karat, permukaan bagian dalam halus, mudah dibersihkan, dan berpenutup.
2)  Jumlah dan volume disesuaikan dengan produk sampah yang dihasilkan setiap hari.
i.    Kamar mandi dan jamban.
1)  Bersih dan tidak berbau
2)  Lantai miring ke arah saluran pembuang
3)  Terpisah yang diperuntukkan pria dan wanita
j.    Persyaratan karyawan
a)  Karyawan harus berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
b)  Memiliki sertifikan/ijazah nasional dari Kementerian Pendidikan Nasional sesuai kriteria salon
c)  Memahami dan menerapkan etika profesi sebagai karyawan salon
d)  Memakai pakaian kerja yang bersih, rapi, dan utuh
k.   Peralatan kerja dan bahan
a)  Alat yang berhubungan dengan kulit :
1)  Sisir selalu dalam keadaan bersih dan baik.
2)  Gunting selalu dalam keadaan bersih dan baik
3)  Mesin cukur selalu dalam keadaan bersih dan baik
4)  Tempat bedak dan sabun selalu dalam keadaan bersih dan baik
b)  Handuk :
1)  Bersih
2)  Tersedia dengan jumlah yang cukup 1 orang pelanggan 1 handuk
c)  Kain penutup badan:
1)  Bersih
2)  Berwarna putih/terang
3)  Tersedia dalam jumlah yang cukup (berjumlah rata-rata tamu/pengunjung)
d)  Bahan-Bahan
1)  Pisau, gunting, dll., didisinfeksi dengan bahan kimia atau air panas
2)  Kosmetika / wangi-wangian diperoleh dari sumber yang dipercaya dan bebas dari potongan rambut.
l.    Lain-lain
1)  Tersedia minimal 1 buak kotak P3K yang berisi obat-obatan sederhana.
2)  Tersedia alat pemadam kebakaran.

Post a Comment for "INSPEKSI SANITASI SALON KECANTIKAN"