SANITASI TEMPAT-TEMPAT UMUM (TTU)
A. Pengertian Sanitasi Tempat Tempat Umum
Definisi sanitasi menurut WHO adalah usaha pencegahan/ pengendalian semua faktor lingkungan fisik yang dapat memberikan pengaruh terhadap manusia terutama yang sifatnya merugikan/ berbahaya terhadap perkembangan fisik , kesehatan dan kelangsungan hidup manusia.
Definisi Tempat-Tempat Umum (TTU) adalah suatu tempat dimana umum (semua orang) dapat masuk ke tempat tersebut untuk berkumpul mengadakan kegiatan baik secara insidentil maupun terus menerus, (Suparlan 1977).
Suatu tempat dikatakan tempat umum bila memenuhi kriteria:
1. Diperuntukkan masyarakat umum.
2. Mempunyai bangunan tetap/ permanen.
3. Tempat tersebut ada aktivitas pengelola,pengunjung/ pengusaha.
4. Pada tempat tersebut tersedia fasilitas :
a. Fasilitas kerja pengelola.
b. Fasilitas sanitasi, seperti penyediaan air bersih, bak sampah, WC/ Urinoir, kamar mandi, pembuangan limbah.
Jadi sanitasi tempat-tempat umum adalah suatu usaha untuk mengawasi dan mencegah kerugian akibat dari tempat-tempat umum terutama yang erat hubungannya dengan timbulnya atau menularnya suatu penyakit. Untuk mencegah akibat yang timbul dari tempat-tempat umum.
Usaha-usaha yang dilakukan dalam sanitasi tempat-tempat umum dapat berupa :
1. Pengawasan dan pemeriksaan terhadap factor lingkungan dan factor manusia yang melakukan kegiatan pada tempat-tempat umum.
2. Penyuluhan terhadap masyarakat terutama yang menyangkut pengertian dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya-bahaya yang timbul dari tempat-tempat umum.
Peran sanitasi tempat-tempat umum dalam kesehatan masyarakat adalah usaha untuk menjamin :
1. Kondisi fisik lingkungan TTU yang memenuhi syarat :
a. Kualitas kesehatan.
b. Kualitas sanitasi.
2. Psikologis bagi masyarakat :
a. Rasa keamanan (security) : bangunan yang kuat dan kokoh sehingga tidak menimbulkan rasa takut bagi pengunjung.
b. Kenyamanan (confortmity) : misalnya kesejukkan.
c. Ketenangan (safety) : tidak adanya gangguan kebisingan, keramaian kendaraan.
B. Dasar Pengawasan Tempat-Tempat Umum
Pelaksanaan pengawasan tempat-tempat umum mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, terutama pada pasal-pasal berikut :
1. Pasal 22 ayat 2, menyebutkan bahwa kesehatan lingkungan dilaksanakan terhadap tempat-tempat umum, lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, angkutan umum dan lingkungan lainnya.
2. Pasal 22 ayat 3 tentang lingkup kesehatan lingkungan, disebutkan bahwa kesehatan lingkungan meliputi penyehatan air, udara, pengamanan limbah padat, limbah cair, limbah gas, radiasi dan kebisingan, pengendalian vector penyakit dan penyehatan atau pengamanan lainnya.
3. Pasal 22 ayat 4, menyebutkan bahwa yang wajib menyelenggarakan lingkungan yang sehat antara lain :
a. Tempat yang dikelola secara komersial
b. Memiliki resiko bahaya kesehatan yang tinggi
c. Tempat pelayanan yang memiliki jumlah tenaga kerja tertentu
d. Tempat yang mudah terjangkit penyakit
e. Tempat yang intensites jumlah dan waktu kunjungan tinggi
C. Macam-macam Tempat Umum
1. Masjid
2. Gereja
3. Pasar
4. Salon kecantikan
5. Rumah Makan
6. Terminal
7. Sekolah dasar
8. Hotel, dll.
Post a Comment for "SANITASI TEMPAT-TEMPAT UMUM (TTU)"