INSPEKSI SANITASI GEREJA


Gereja merupakan suatu tempat termasuk fasilitasnya dimana masyarakat umum pada waktu-waktu tertentu berkumpul untuk melakukan ibadah keagamaan Kristen atau Katolik. Berikut ini adalah persyaratan sanitasi dari gereja, antara lain:
a.   Letak :
Tidak terletak diedarah banjir dan sesuai dengan rencana tatakota
b.   Konstruksi :
Kuat, aman, dan sesuai petunjuk Dinas Pekejaan Umum
c.   Persyaratan Bagian Luar
1)  Halaman :
Bersih, tidak terdapat sampah yang berserakan dan genangan air.
2)  Tempat sampah :
Tersedia tempat sampah yang bertutup rapat, kedap air, mudah dibersihkan, mudah diangkat, jumlah dan kapasitas disesuaikan dengan kebutuhan.
3)  Pembuangan air limbah/kotor :
Air mengalir dengan lancar , saluran bersambung dengan saluran pembuangan air kotor umum, kedap air. Bila tidak ada saluran air kotor umum, air limbah ditampung pada sarana penampungan yang dibuat sendiri dan tertutup.
4)  Persediaan air :
Kualitas harus memenuhi persyaratan air bersih dan tersedia setiap saat diperlukan
5)  Jamban dan peturasan
Tersedia jamban dan peturasan )urinoir) yang santer minimal satu buar yang dilengkapi dengan air untuk   penggelontor
d.   Persyaratan Bagian Dalam
1)  Lantai, dinding, dan langit-langit bersih
2)  Perlengkapan tempat duduk untuk berdoa
3)  Bersih dan bebas dari kutu busuk dan serangga lainnya
4)  Lantai mudah dibersihkan dan tidak lembab
5)  Ventilasi :
Lubang ventilasi harus disesuaikan dengan jumlah pengunjung terbanyak, bila mungkin dilengkapi dengan ventilasi mekanis.
6)  Pencahayaan :
Cukup terang, minimal 100 Lux dan tidak menyilaukan.

Post a Comment for "INSPEKSI SANITASI GEREJA"