INSPEKSI SANITASI GEREJA
Gereja merupakan suatu tempat termasuk fasilitasnya
dimana masyarakat umum pada waktu-waktu tertentu berkumpul untuk melakukan
ibadah keagamaan Kristen atau Katolik. Berikut ini adalah persyaratan sanitasi dari gereja, antara
lain:
a.
Letak :
Tidak terletak diedarah banjir dan sesuai dengan rencana
tatakota
b. Konstruksi :
Kuat, aman, dan sesuai petunjuk Dinas
Pekejaan Umum
c. Persyaratan Bagian Luar
1) Halaman :
Bersih, tidak terdapat sampah yang
berserakan dan genangan air.
2) Tempat sampah :
Tersedia tempat sampah yang bertutup
rapat, kedap air, mudah dibersihkan, mudah diangkat, jumlah dan kapasitas
disesuaikan dengan kebutuhan.
3)
Pembuangan air limbah/kotor :
Air mengalir dengan lancar , saluran
bersambung dengan saluran pembuangan air kotor umum, kedap air. Bila tidak ada
saluran air kotor umum, air limbah ditampung pada sarana penampungan yang
dibuat sendiri dan tertutup.
4)
Persediaan air :
Kualitas harus memenuhi persyaratan air
bersih dan tersedia setiap saat diperlukan
5)
Jamban dan peturasan
Tersedia jamban dan peturasan )urinoir)
yang santer minimal satu buar yang dilengkapi dengan air untuk penggelontor
d. Persyaratan Bagian Dalam
1) Lantai, dinding, dan langit-langit bersih
2) Perlengkapan tempat duduk untuk berdoa
3) Bersih dan bebas dari kutu busuk dan serangga lainnya
4) Lantai mudah dibersihkan dan tidak lembab
5) Ventilasi :
Lubang ventilasi harus disesuaikan
dengan jumlah pengunjung terbanyak, bila mungkin dilengkapi dengan ventilasi
mekanis.
6) Pencahayaan :
Cukup terang, minimal 100 Lux dan tidak
menyilaukan.
Post a Comment for "INSPEKSI SANITASI GEREJA"