INSPEKSI SANITASI MASJID
Masjid adalah suatu tempat termasuk
fasilitasnya, dimana umum pada waktu-waktu tertentu berkumpul untuk melakukan
ibadah keagamaan Islam. Dalam upaya penyehatan tempat-tempat umum, diperlukan persyaratan sanitasi
yang digunakan sebagai tolak ukur kualitas dari pengelolaan tempat umum
tersebut. Berikut ini adalah persyaratan sanitasi dari masjid diantaranya
adalah :
a.
Letak
Tidak terletak pada daerah banjir,
sesuai dsengan rencana tata kota
b.
Persyaratan Bagian Luar
1)
Halaman
:
Bersih, tidak terdapat sampah berserakan
dan genangan air
2)
Tempat
sampah :
Tersedia tempat sampah yang bertutup
rapat, kedap air, dan mudah dibersihkan, mudah diangkat, jumlah dan
kapasitasnya disesuaikan dengan kebutuhan.
3)
Pembuangan
air limbah/kotor
Air mengalir dengan lancar , saluran
bersambung dengan saluran pembuangan air kotor umum, kedap air. Bila tidak ada
saluran air kotor umum, air limbah ditampung pada sarana penampungan yang
dibuat sendiri dan tertutup.
4)
Penyediaan
air bersih
Kualitas harus memenuhi persyaratan air
bersih dan tersedia setiap saat diperlukan. Air
Wudhu keluar melalui kran-kran khusus.
5)
Jamban
dan peturasan
Tersedia jamban dan peturasan (urinoir) yang santer minimal satu buar yang dilengkapi dengan
air untuk penggelontor.
6)
Ruang
untuk mengambil air wudhu harus terpisah dari jamban atau peturasan dan ruang
mesjid.
c. Persyaratan Bagian Dalam
1) Lantai, dinding, dan langit-langit
bersih
2) Alas sembahyang :
a)
Bersih
dan bebas dari kutu busuk
b)
Sepanjang
bagian depan tiap sap dipasang kain putih yang bersih dengan lebar 30 cm yang
dipergunakan untuk tempat sujud.
3) Lantai mudah dibersihkan dan tidak lembab
4) Ventilasi :
Lubang
ventilasi harus disesuaikan dengan jumlah pengunjung terbanyak, bila mungkin
dilengkapi dengan ventilasi mekanis.
5) Pencahayaan :
a)
Cukup
terang
b)
Tidak
menyilaukan
6) Tempat sandal dan sepatu :
Tersedia tempat sandal dan sepatu yang khusus.
Post a Comment for "INSPEKSI SANITASI MASJID"