INSPEKSI SANITASI MASJID


Masjid adalah suatu tempat termasuk fasilitasnya, dimana umum pada waktu-waktu tertentu berkumpul untuk melakukan ibadah keagamaan Islam. Dalam upaya penyehatan tempat-tempat umum, diperlukan persyaratan sanitasi yang digunakan sebagai tolak ukur kualitas dari pengelolaan tempat umum tersebut. Berikut ini adalah persyaratan sanitasi dari masjid diantaranya adalah :

a.   Letak
Tidak terletak pada daerah banjir, sesuai dsengan rencana tata kota
b.   Persyaratan Bagian Luar
1)  Halaman :
Bersih, tidak terdapat sampah berserakan dan genangan air
2)  Tempat sampah :
Tersedia tempat sampah yang bertutup rapat, kedap air, dan mudah dibersihkan, mudah diangkat, jumlah dan kapasitasnya disesuaikan dengan kebutuhan.
3)  Pembuangan air limbah/kotor
Air mengalir dengan lancar , saluran bersambung dengan saluran pembuangan air kotor umum, kedap air. Bila tidak ada saluran air kotor umum, air limbah ditampung pada sarana penampungan yang dibuat sendiri dan tertutup.
4)  Penyediaan air bersih
Kualitas harus memenuhi persyaratan air bersih dan tersedia setiap saat diperlukan. Air Wudhu keluar  melalui kran-kran khusus.
5)  Jamban dan peturasan
Tersedia jamban dan peturasan (urinoir) yang santer minimal satu buar yang dilengkapi dengan air untuk penggelontor.
6)  Ruang untuk mengambil air wudhu harus terpisah dari jamban atau peturasan dan ruang mesjid.
c.   Persyaratan Bagian Dalam
1)  Lantai, dinding, dan langit-langit bersih
2)  Alas sembahyang :
a)    Bersih dan bebas dari kutu busuk
b)    Sepanjang bagian depan tiap sap dipasang kain putih yang bersih dengan lebar 30 cm yang dipergunakan untuk tempat sujud.
3)  Lantai mudah dibersihkan dan tidak lembab
4)  Ventilasi :
Lubang ventilasi harus disesuaikan dengan jumlah pengunjung terbanyak, bila mungkin dilengkapi dengan ventilasi mekanis.
5)  Pencahayaan :
a)    Cukup terang
b)    Tidak menyilaukan
6) Tempat sandal dan sepatu :
Tersedia tempat sandal dan sepatu yang khusus.

Post a Comment for "INSPEKSI SANITASI MASJID"