STANDAR PROFESI SANITARIAN

Seorang sanitarian harus lulus uji kompetensi untuk mendapatkan setifikasi, berikut ini adalah perundang-undangan yang mencantumkan kompetensi yang harus di miliki oleh seorang sanitarian
Kepmenkes 373-2007 Standar Profesi Sanitarian

Post a Comment for "STANDAR PROFESI SANITARIAN"